UTS Etika Bisnis
Nama : Gilang Ramadhan Pratama Jaya
NIM : 01220071
Prodi : Manajemen A
1. Kasus Konflik Kepentingan
Kasus: Seorang direktur perusahaan RST terlibat dalam kontrak bisnis dengan perusahaan di mana dia memiliki kepemilikan saham.
Pelaku: Direktur perusahaan RST.
Dirugikan: Pemegang saham perusahaan RST dan mitra bisnisnya.
Jenis Pelanggaran: Konflik kepentingan.
Dasar Hukum: Hukum korporasi dan etika bisnis.
Tindakan yang Seharusnya: Direktur seharusnya mengungkapkan konflik kepentingan dan mengambil tindakan yang sesuai dengan kepentingan perusahaan.
2. Pelanggaran etika iklan yang menimpa perusahaan minuman kemasan Le Minerale.
- Kasus pelanggaran etika iklan yang menimpa perusahaan minuman kemasan Le Minerale. Dalam iklan di billboard mereka, Le Minerale menggunakan gambar anak-anak tanpa didampingi orang tua dan mengklaim produknya aman bagi bayi. Pelanggaran ini menarik perhatian Badan Pengawas Periklanan Perusahaan Periklanan Indonesia dan menimbulkan teguran terhadap Le Minerale dan agency periklanannya.
- Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) menegaskan bahwa klaim tersebut tidak boleh sembarangan. Perusahaan harus memberikan keterangan yang lengkap dan bukti yang meyakinkan bahwa produk mereka benar-benar aman. Melanggar ketentuan ini dapat menyebabkan konsekuensi hukum dan merusak reputasi perusahaan. Minerale mendapat teguran dari Badan Pengawas Periklanan karena iklan billboard mereka di Jalan Gardujati, Bandung, dianggap melanggar etika periklanan.
- Klaim keamanan yang akurat dan penggunaan gambar anak-anak dengan bijaksana harus menjadi prioritas bagi perusahaan. Kasus Le Minerale menegaskan pentingnya mematuhi aturan dan etika periklanan, baik dalam klaim produk maupun penggunaan gambar anak-anak. Dengan mematuhi etika periklanan, perusahaan dapat membangun reputasi yang kuat dan menjaga kepercayaan konsumen.
3. Sumber Alfaria Trijaya adalah perusahaan ritel yang terlibat dalam skandal penipuan pada tahun 2019.
- Pelaku pelanggaran adalah beberapa pejabat perusahaan. Konsumen dirugikan karena produk yang dijual tidak sesuai dengan kualitas yang dijanjikan.
- Pelanggaran yang dilakukan adalah penipuan dan pelanggaran hak konsumen. Dasar hukum pelanggarannya adalah Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- Seharusnya, perusahaan harus memastikan bahwa produk yang dijual sesuai dengan kualitas yang dijanjikan dan tidak menipu konsumen
4. Sengketa Plagiasi Merek Dagang antara Ms Glow dan Ps Glow
- Sengketa adanya dugaan plagiasi pada dua produk kecantikan, yakni PT Kosmetika Global Indonesia (PKGI) kemudian ada PT Kosmetika Cantik Indonesia (PKCI) punya Shandy menghasilkan merek MS GLOW dengan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia (PGBI) punya Putra Siregar menciptakan merek PS GLOW. Pada tanggal 15 Maret 2022, Shandy Purnamasari merupakan pemilik merek dagang MS GLOW, melakukan pengajuan penggugatan kepada Putra Siregar sebagai pihak yang memiliki merek dagang PS GLOW pada Pengadilan Niaga Medan. Shandy Purnamasari mengajukan gugatan kepada Putra Siregar atas dugaan adanya kesamaan atau peniruan merek dagang PS GLOW terhadap MS GLOW. - Pihak yang melanggar adalah Putra Siregar sebagai pemilik Merek PS GLOW, dan Pihak yang di rugikan adalah Shandy Purnamasari Sebagai pemilik Merek MS GLOW
- Berdasarkan Pasal 3 UU No.14 Th 1994 jo UU No.15 Th 2001, hak atas Merek adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemilik merek terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum atau menggunakannya.
- Upaya terakhiryang dilakukan jika adanya sengketa atau pelanggaran terhadap hak pemilik merek terdaftar, yang dilakukan melalui pembayaran ganti rugi dan pemberian sanksi pidana berdasarkan ketentuan yang ditata pada UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
5. Kasus Diskriminasi dalam Perekrutan
Kasus: Perusahaan MNO melakukan diskriminasi dalam proses perekrutan dengan menolak pelamar berdasarkan ras, jenis kelamin, atau usia.
Pelaku: Perusahaan MNO.
Dirugikan: Pelamar yang mengalami diskriminasi.
Jenis Pelanggaran: Diskriminasi dalam perekrutan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Anti Diskriminasi dan hukum ketenagakerjaan lainnya.
Tindakan yang Seharusnya: Perusahaan seharusnya menjalankan proses perekrutan yang adil dan objektif tanpa diskriminasi.
Komentar
Posting Komentar